Isu etik dan legal TI Dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknologi dan Informasi Dalam pelayanan
Bimbingan dan Konseling
Dosen Pengampu : Wasmana, M. Pd.
Amanda Anhar Nurlatifah
Nim. 17010168
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
SILIWANGI BANDUNG
2018
Kata
pengantar
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karuniaNya kami
dapat menyelesaikan blog ini dengan baik. Sholawat serta salam kami
curah limpahkan kepada kepada junjunan alam kita semua yakni Nabi Muhammad SAW
yang selalu di nantikan syafaatnya di yaumil akhir nanti. Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknologi
Informasi Dalam Bimbingan Konseling.
Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai pengetahuan, sehingga mahasiswa akan
mampu berfikir analistis dalam mengidentifikasi tentang tahap-tahap perkembangan
dewasa dan lansia dimasyarakat, dan mampu mengimplikasikannya dalam membantu di
lingkungan masyarakat. Dalam menyusun makalah ini, kami banyak memperoleh
bantuan dari pihak lain dan kami sadar betul dalam penulisan makalah ini masih
jauh dari kata sempurna. Kami berharap semoga karya tulis ini dapat bermanfaat
khususnya bagi kami dan umumnnya bagi orang yang membaca. Akhir kata kami mohon
maaf apabila terhadap banyak kesalahan dalam penulisan karya tulis ini.
Cimahi, 3 November 2018
Penyusun
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hubungan mendalam dapat tercipta secara bertahap
terutama jika antara konselor dan konseli belum saling kenal. Oleh karenanya
diperlukan beberapa kali pertemuan untuk sampai pada hubungan komunikasi yang
mendalam. Ada banyak yang menyangkut masalah etik maupun masalah hukum yang
terkadang keduanya tidak sejalan. Menurut Glading bahwa etik dan hukum
merupakan dua cara berfikir yang berbeda. Untuk alasan inilah yang kuat untuk
mempertimbangkan konseling dan sistem legal dari perspektif lintas budaya.
Kajian hukum dalam layanan konseling dibangku kuliah
nyaris tidak tersentuh sehingga tidak heran jika sebagian besar konselor muda
dan sebagaian praktisi bimbingan dan konseling sangat awam pemahaman aspek legal
hubungan konseling. Kaitan hukum dan konseling tidak hanya berurusan dengan
penanganan atau tindakan atas dugaan pelanggaran kode etik tetapi juga perlu
untuk mendapat lisensi dan sertifikasi. Isu-isu lainnya hanya merupakan akibat
dari isu utama tersebut. Isu kerahasiaan seperti memberI informasi pada pihak
yang tidak berkompeten dapat dicegah jika konselor memiliki tanggung jawab
profesi yang tinggi.
Meskipun tidak semua orang menggunakan layanan online,
tetapi banyak orang justru merasa ini sebuah kesempatan yang baik. Tentu ini
menawarkan tantangan sekaligus sebagai peluang. Model konseling yang berlaku
umum mengasumsikan bahwa konseling atau terapi hubungan menjadi hal yang
penting bagi konselor dan konseli, bahkan untuk menjadwalkan janji memberikan
layanan online, seperti pengujian, konseling, atau penilaian melalui media
elektronik.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan kode etik?
2.
Apa yang
dimaksud dengan isu legal TI?
3.
Bagaimana cara
kita melayani konseling dalam menggunakan elektronik?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Mahasiswa dapat
mengidentifikasi apa yang dimaksud dengan isu etik dan legal TI dalam layanan
bimbingan dan konseling.
2.
Mahasiswa agar
dapat menjelaskan perbedaan Etik TI dalam Pelayanan Bimbingan
dan Konseling
3.
Mahasiswa dapat
mengetahui hukum dalam konseling
PEMBAHASAN
A.
Pengertian etika
dan profesi
Arti etika telah banyak dikemukakan beberapa ahli
berikut. Pertama, etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan
keseluruhan budi (baik dan buruk). Kedua, etika adalah filsafat tentang nilai,
kesusilaan, tentang baik dan buruk, juga merupakan pengetahuan tentang
nilai-nilai itu sendiri. Ketiga, etika ialah studi tentang tingkah laku
manusia, tidak hanya menentukan kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga
menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia. Keempat,
etika ialah memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui
oleh akal pikiran. Kelima, menurut Van hoose & Kootler, 1985 dalam Gladding
(2012:66) mendefinisikan etika (ethics) sebagai ilmu filsafat mengenai tingkah
laku manusia dan pengambilan keputusan moral. Mengacu pada arti kata profesi,
maka tidak semua pekerjaan dapat dikatakan profesi. Pendapat George dalam daryl
koehn, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan keahlian. Dapat disimpulkan
bahwa profesi itu adalah bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu
yang diperoleh melalui pendidikan tertentu dan mendapat pengakuan serta
pembayaran dari pekerjaan tersebut. Selanjutnya menurut Van hoose dan kootler (1985)
dalam gladding (2012:68) Ada tiga alasan kode etik profesi diperlukan yaitu:
1. Kode etik
melindungi profesi dari pemerintah
2. Kode etik
mengontrol ketidaksepakatan internal dan pertengkaran mehingga memelihara
kestabilan dalam profesi.
3.
Kode etik
melindungi praktisi dan publik, terutama untuk pengaduan malpratik.
B.
Etik hukum dan
konseling
Konseling
sejatinya merupakan hubungan membantu (helping relationship) yang dilakukan
oleh tenaga professional terlatih dalam bidang konseling. Proses konseling
dibangun dengan menciptakan hubungan komunikasi mendalam antara klien dan
konselor. Ada banyak persoalan, baik yang menyangkut masalah etik maupun maupun
masalah hukum yang terkadang keduanya tidak selalu sependapat. Untuk melihat
perbedaan cara berfikir ke kedua profesi tersebut, gladding menyajikan
perbedaan relatife dalam budaya antara konseling dan hukum berikut:
1.
Konseling
a. Sistematis dan
pemikiran linier
b. Aristik,
pengertian subyektif
c. Fokus pada
individu
d. Prioritas pada
perubahan
e. Rekomendasi,
menekankan konsultasi
2.
Hukum
a. Fokus pada
masyarakat
b. Prioritas pada
stabilitas
c. Sanksi legal dan
menekankan batasan
d. Berdasarkan
pemikiran legal
e. Cara pandang
deterministik
Pedoman Etika
dan Hukum Praktek adalah Masalah
etika dan hukum sering terjadi pemimpin kelompok tidak hanya mengikuti kode
etik profesi tetapi mereka juga harus tahu Negara mereka adalah Negara hukum
dan tanggung jawab. Para pemimpin yang bekerja dengan anak-anak dan remaja
disarankan untuk mempelajari hukum yang
berkaitan dengan prosedur dan praktek kelompok. Kewajiban Hukum dan Malpraktek adalah Konselor
yang gagal dalam menggunakan tindakannya terhadap anggota kelompok sesuai
dengan prosedur dalam praktek kelompok bisa dikenakan gugatan perdata.
Perlindungan Hukum bagi Pemimpin Kelompok adalah Kunci untuk mencegah adanya gugatan malpraktek yaitu untuk mempertahankan wajar, biasa,
dan praktek bijaksana. Pedoman pemimpin kelompok yang mengikuti dan
menerjemahkan kata wajar, biasa dan bijaksana adalah menjadikan tindakan nyata
C.
Isu Legal TI
dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Isu
merupakan suatu persoalan yang terjadi dan Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan.
Jadi isu legal TI dalam
bimbingan dan Konseling adalah suatu persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling
dengan menggunakan Teknologi Informasi yang disahkan oleh aturan atau
konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan.
Isu kerahasiaan dan tingkat keamanan
pelayanan BK online, seperti data atau masalah yang diadukan oleh
individu dibaca oleh orang lain selain konselor dan orang tersebut bukanlah
orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam konsling konvensional
memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online sehingga data
yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak rahasia lagi. Hal
ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh oleh konselor
sehingga ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan penggunaan TI
dalam pelayanan BK di Indonesia.
Konseling yang dilakukan secara online
terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya, yaitu:
1. Caveat merupakan
dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan
keamanan yang tidak memadai,
2. Closed merupakan
konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online untuk keperluan lain dan juga tidak pernah
melakukan up-dating secara
berkala,
3. Gone merupakan
situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling online
dan sudah ditutup.
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan
layanan BK online. Dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak
geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati
konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak
dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication
antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil
yang memuaskan bagi konseli. Isu kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam
melayani konseli yaitu konselor terkadang belum banyak menguasai TI dan
permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap
teknologi sehingga konselor tidak dapat melakukan pelayanan berbasis TI.
D.
Etik TI
dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Etika
konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan
hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Etika dapat
diartikan sebagai jaminan bahwa konselor bertanggung jawab atas kegiatan
bimbingan konselingnya, kebanyakan organisasi professional konselor memiliki
kode etik yang mengatur perilaku anggotanya dan konselor harus menjunjung
tinggi etika ini dalam melakukan pekerjaannya berbasis TI seperti halnya pada
praktek di kantor.
Etika pada umumnya bertujuan untuk
melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna internet agar kerahasiaannya
tetap terjaga seperti dalam dunia nyata. Konseling melalui jaringan yang kini
mulai dikembangkan tentu harus sesuai dengan etika-etika yang ada, karena
dengan etika konselor tetap harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan
bimbingan dan konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang
dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus
dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata. Beberapa
rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
1. Dapat menyimpan rahasia klien
2. Menunjukkan penghargaan yang sama
pada berbagai macam klien.
3. Pembimbing tidak diperkenan
menggunakan tenaga pembantu yang tidak
ahli.
4. Menunjukkan sikap hormat kepada klien
5. Meminta bantuan ahli diluar
kemampuan stafnya.
Mengikuti kode etik National Board
for Certified Counselor tentang praktek konseling professional, konselor online
seharusnya : - 1. Mengacu pada hukum dan kode etik konsultasi online
- 2. Memberitahukan klien tentang metoda yang dipakai untuk membantu keamanan komunikasi klien, konselor dan pengawas.
- 3. Dalam situasi yang sulit, dianjurkan untuk memperjelas identitas konselor atau klien. Hindari atau hati-hati dengan kemungkinan penipuan, misalnya: dengan menggunakan kode kata-kata, huruf dan grafik.
- 4. Jika diperlukan izin dari pusat atau pengawas dalam penyediaan jasa web konseling untuk anak kecil, periksa identitas pemberi izin tersebut.
- 5. Ikuti prosedur yang sesuai dengan informasi yang diterbitkan untuk membagi informasi klien dengan sumber lain.
- 6. Pertimbangkan dengan matang tingkat penyingkapan pada klien dan berikan penyingkapan yang rasional juga oleh konselor.
- 7. Menyediakan link ke situs lembaga sertifikasi dan badan perjanjian yang sesuai untuk memfasiilitasi perlindungan klien.
- 8. Menghubungi National Board for Certified Counselor atau badan perizinan milik pemerintah tempat klien tinggal untuk mendapatkan nama atau setidaknya satu konselor dapat yang dapat dihubungi di daerah tempat tinggal klien.
- 9. Mendiskusikan prosedur kontrak antara klien dan konselor ketika sedang offline.
- 10. Menjelaskan kepada klien kemungkinan bagaimana untuk menanggulangi kesalahpahaman yang mungkin muncul karena kurangnya petunjuk visual antara klien dan konselor
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam makalah Ini dibahas tentang
pengertian etika dan konseling, etik hukum dan konseling, isu legal ti dalam
pelayanan bimbingan dan konseling, dan etik ti dalam pelayanan bimbingan dan
konseling. Ada tiga alasan kode etik
profesi diperlukan yaitu: kode etik melindungi profesi dari pemerintah, kode
etik mengontrol ketidaksepakatan internal dan pertengkaran sehingga memelihara
kestabilan dalam profesi, kode etik melindungi pratisi dan publik terutama
untuk pengaduan malpratik. Untuk melihat perbedaan cara berfikir ke kedua
profesi tersebut, gladding menyajikan perbedaan relatife dalam budaya antara
konseling dan hukum berikut: Konseling adalah sistematis dan pemikiran linier,
aristik,, pengertian, subyektif, fokus pada individu. Prioritas pada perubahan rekomendasi,
menekankan konsultasi. Hukum adalah fokus pada masyarakat, prioritas pada
stabilitas, sanksi legal dan menekankan batasan berdasarkan pemikiran legal,
cara pandang deterministik. Konseling yang dilakukan secara online
terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya, yaitu: Caveat merupakan dimana konselor dengan
sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan yang tidak
memadai, Closed merupakan konselor
yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online
akan tetapi masih tetap online untuk keperluan lain dan juga tidak
pernah melakukan up-dating secara berkala, Gone merupakan situs-situs yang sudah
kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling online dan
sudah ditutup. Konselor harus bergerak sesuai kode
etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya
harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata. Beberapa
rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut: Dapat menyimpan rahasia klien, Menunjukkan
penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.Pembimbing tidak diperkenan menggunakan tenaga
pembantu yang tidak ahli, Menunjukkan
sikap hormat kepada klien, Meminta bantuan ahli diluar
kemampuan stafnya.
Daftar
pustaka
http://febryrambe252.blogspot.com/2016/10/isu-etik-dan-legal-ti-dalam-bk.html
pada tanggal
27 september jam 2126
http://akhmad-sugianto.blogspot.com/2014/03/peran-konselor-dan-isu-etis-dan-legal.html
27 september pada jam 21: 32 WIB
Hunainah. 2016. Etika Profesi Bimbingan Konseling.
Bandung. RIZQI PRESS
Komentar
Posting Komentar