Langsung ke konten utama


Isu etik dan legal TI Dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknologi dan Informasi Dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling

Dosen Pengampu : Wasmana, M. Pd.





Image result for ikip siliwangi

Amanda Anhar Nurlatifah
Nim. 17010168

  
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING

INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

SILIWANGI BANDUNG

2018



Kata pengantar



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan blog ini dengan baik. Sholawat serta salam kami curah limpahkan kepada kepada junjunan alam kita semua yakni Nabi Muhammad SAW yang selalu di nantikan syafaatnya di yaumil akhir nanti. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknologi Informasi Dalam Bimbingan Konseling.

Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai pengetahuan, sehingga mahasiswa akan mampu berfikir analistis dalam mengidentifikasi tentang tahap-tahap perkembangan dewasa dan lansia dimasyarakat, dan mampu mengimplikasikannya dalam membantu di lingkungan masyarakat. Dalam menyusun makalah ini, kami banyak memperoleh bantuan dari pihak lain dan kami sadar betul dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Kami berharap semoga karya tulis ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnnya bagi orang yang membaca. Akhir kata kami mohon maaf apabila terhadap banyak kesalahan dalam penulisan karya tulis ini.







Cimahi, 3 November 2018





      Penyusun 
 
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang

Hubungan mendalam dapat tercipta secara bertahap terutama jika antara konselor dan konseli belum saling kenal. Oleh karenanya diperlukan beberapa kali pertemuan untuk sampai pada hubungan komunikasi yang mendalam. Ada banyak yang menyangkut masalah etik maupun masalah hukum yang terkadang keduanya tidak sejalan. Menurut Glading bahwa etik dan hukum merupakan dua cara berfikir yang berbeda. Untuk alasan inilah yang kuat untuk mempertimbangkan konseling dan sistem legal dari perspektif lintas budaya.

Kajian hukum dalam layanan konseling dibangku kuliah nyaris tidak tersentuh sehingga tidak heran jika sebagian besar konselor muda dan sebagaian praktisi bimbingan dan konseling sangat awam pemahaman aspek legal hubungan konseling. Kaitan hukum dan konseling tidak hanya berurusan dengan penanganan atau tindakan atas dugaan pelanggaran kode etik tetapi juga perlu untuk mendapat lisensi dan sertifikasi. Isu-isu lainnya hanya merupakan akibat dari isu utama tersebut. Isu kerahasiaan seperti memberI informasi pada pihak yang tidak berkompeten dapat dicegah jika konselor memiliki tanggung jawab profesi yang tinggi.

Meskipun tidak semua orang menggunakan layanan online, tetapi banyak orang justru merasa ini sebuah kesempatan yang baik. Tentu ini menawarkan tantangan sekaligus sebagai peluang. Model konseling yang berlaku umum mengasumsikan bahwa konseling atau terapi hubungan menjadi hal yang penting bagi konselor dan konseli, bahkan untuk menjadwalkan janji memberikan layanan online, seperti pengujian, konseling, atau penilaian melalui media elektronik.

B.     Rumusan masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan kode etik?

2.      Apa yang dimaksud dengan isu legal TI?

3.      Bagaimana cara kita melayani konseling dalam menggunakan elektronik?

C.     Tujuan

                  Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Mahasiswa dapat mengidentifikasi apa yang dimaksud dengan isu etik dan legal TI dalam layanan bimbingan dan konseling.

2.      Mahasiswa agar dapat menjelaskan perbedaan Etik TI dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling

3.      Mahasiswa dapat mengetahui hukum dalam konseling

PEMBAHASAN

A.    Pengertian etika dan profesi

Arti etika telah banyak dikemukakan beberapa ahli berikut. Pertama, etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keseluruhan budi (baik dan buruk). Kedua, etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan, tentang baik dan buruk, juga merupakan pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri. Ketiga, etika ialah studi tentang tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia. Keempat, etika ialah memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Kelima, menurut Van hoose & Kootler, 1985 dalam Gladding (2012:66) mendefinisikan etika (ethics) sebagai ilmu filsafat mengenai tingkah laku manusia dan pengambilan keputusan moral. Mengacu pada arti kata profesi, maka tidak semua pekerjaan dapat dikatakan profesi. Pendapat George dalam daryl koehn, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan keahlian. Dapat disimpulkan bahwa profesi itu adalah bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan tertentu dan mendapat pengakuan serta pembayaran dari pekerjaan tersebut. Selanjutnya menurut Van hoose dan kootler (1985) dalam gladding (2012:68) Ada tiga alasan kode etik profesi diperlukan yaitu:

1.   Kode etik melindungi profesi dari pemerintah

2. Kode etik mengontrol ketidaksepakatan internal dan pertengkaran mehingga memelihara kestabilan dalam profesi.

3.      Kode etik melindungi praktisi dan publik, terutama untuk pengaduan malpratik.

B.     Etik hukum dan konseling

Konseling sejatinya merupakan hubungan membantu (helping relationship) yang dilakukan oleh tenaga professional terlatih dalam bidang konseling. Proses konseling dibangun dengan menciptakan hubungan komunikasi mendalam antara klien dan konselor. Ada banyak persoalan, baik yang menyangkut masalah etik maupun maupun masalah hukum yang terkadang keduanya tidak selalu sependapat. Untuk melihat perbedaan cara berfikir ke kedua profesi tersebut, gladding menyajikan perbedaan relatife dalam budaya antara konseling dan hukum berikut:

1.      Konseling

a.       Sistematis dan pemikiran linier

b.      Aristik, pengertian subyektif

c.       Fokus pada individu

d.      Prioritas pada perubahan

e.       Rekomendasi, menekankan konsultasi

2.      Hukum

a.     Fokus pada masyarakat

b.    Prioritas pada stabilitas

c.     Sanksi legal dan menekankan batasan

d.    Berdasarkan pemikiran legal

e.    Cara pandang deterministik

Pedoman Etika dan Hukum Praktek adalah  Masalah etika dan hukum sering terjadi pemimpin kelompok tidak hanya mengikuti kode etik profesi tetapi mereka juga harus tahu Negara mereka adalah Negara hukum dan tanggung jawab. Para pemimpin yang bekerja dengan anak-anak dan remaja disarankan untuk mempelajari hukum  yang berkaitan dengan prosedur dan praktek kelompok. Kewajiban Hukum dan Malpraktek adalah Konselor yang gagal dalam menggunakan tindakannya terhadap anggota kelompok sesuai dengan prosedur dalam praktek kelompok bisa dikenakan gugatan perdata. Perlindungan Hukum bagi Pemimpin Kelompok adalah Kunci untuk mencegah adanya  gugatan malpraktek yaitu untuk mempertahankan wajar, biasa, dan praktek bijaksana. Pedoman pemimpin kelompok yang mengikuti dan menerjemahkan kata wajar, biasa dan bijaksana adalah menjadikan tindakan nyata

C.     Isu Legal TI dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Isu merupakan suatu persoalan yang terjadi dan Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan. Jadi isu legal TI dalam bimbingan dan Konseling adalah suatu persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dengan menggunakan Teknologi Informasi yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan.

Isu kerahasiaan dan tingkat keamanan pelayanan BK online, seperti data atau masalah yang diadukan oleh individu dibaca oleh orang lain selain konselor dan orang tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam konsling konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online sehingga data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak rahasia lagi. Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh oleh konselor sehingga ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan penggunaan TI dalam pelayanan BK di Indonesia.

Konseling yang dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya, yaitu:

1. Caveat merupakan dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan yang tidak memadai,

2. Closed merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online  untuk keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara berkala,

3. Gone merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling  online dan sudah ditutup.

Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online. Dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli. Isu kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli yaitu konselor terkadang belum banyak menguasai TI dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak  dapat melakukan pelayanan berbasis TI.

D.    Etik TI dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Etika konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Etika dapat diartikan sebagai jaminan bahwa konselor bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan konselingnya, kebanyakan organisasi professional konselor memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya dan konselor harus menjunjung tinggi etika ini dalam melakukan pekerjaannya berbasis TI seperti halnya pada praktek di kantor.

Etika pada umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata. Konseling melalui jaringan yang kini mulai dikembangkan tentu harus sesuai dengan etika-etika yang ada, karena dengan etika konselor tetap harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata. Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:

1. Dapat menyimpan rahasia klien

2. Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.

3. Pembimbing tidak diperkenan menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli.

4. Menunjukkan sikap hormat kepada klien

5. Meminta bantuan ahli diluar kemampuan stafnya.
Mengikuti kode etik National Board for Certified Counselor tentang praktek konseling professional, konselor online seharusnya :  
  1. 1. Mengacu pada hukum dan kode etik konsultasi online  
  2. 2. Memberitahukan klien tentang metoda yang dipakai untuk membantu keamanan komunikasi klien, konselor dan pengawas. 
  3. 3. Dalam situasi yang sulit, dianjurkan untuk memperjelas identitas konselor atau klien. Hindari atau hati-hati dengan kemungkinan penipuan, misalnya: dengan menggunakan kode kata-kata, huruf dan grafik.
  4. 4. Jika diperlukan izin dari pusat atau pengawas dalam penyediaan jasa web konseling untuk anak kecil, periksa identitas pemberi izin tersebut.
  5. 5. Ikuti prosedur yang sesuai dengan informasi yang diterbitkan untuk membagi informasi klien dengan sumber lain.
  6. 6. Pertimbangkan dengan matang tingkat penyingkapan pada klien dan berikan penyingkapan yang rasional juga oleh konselor.
  7. 7. Menyediakan link ke situs lembaga sertifikasi dan badan perjanjian yang sesuai untuk memfasiilitasi perlindungan klien.
  8. 8. Menghubungi National Board for Certified Counselor atau badan perizinan milik pemerintah tempat klien tinggal untuk mendapatkan nama atau setidaknya satu konselor dapat yang dapat dihubungi di daerah tempat tinggal klien.
  9. 9. Mendiskusikan prosedur kontrak antara klien dan konselor ketika sedang offline.
  10. 10. Menjelaskan kepada klien kemungkinan bagaimana untuk menanggulangi kesalahpahaman yang mungkin muncul karena kurangnya petunjuk visual antara klien dan konselor



PENUTUP

Kesimpulan 
Dalam makalah Ini dibahas tentang pengertian etika dan konseling, etik hukum dan konseling, isu legal ti dalam pelayanan bimbingan dan konseling, dan etik ti dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Ada tiga alasan kode etik profesi diperlukan yaitu: kode etik melindungi profesi dari pemerintah, kode etik mengontrol ketidaksepakatan internal dan pertengkaran sehingga memelihara kestabilan dalam profesi, kode etik melindungi pratisi dan publik terutama untuk pengaduan malpratik. Untuk melihat perbedaan cara berfikir ke kedua profesi tersebut, gladding menyajikan perbedaan relatife dalam budaya antara konseling dan hukum berikut: Konseling adalah sistematis dan pemikiran linier, aristik,, pengertian, subyektif, fokus pada individu. Prioritas pada perubahan rekomendasi, menekankan konsultasi. Hukum adalah fokus pada masyarakat, prioritas pada stabilitas, sanksi legal dan menekankan batasan berdasarkan pemikiran legal, cara pandang deterministik. Konseling yang dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya, yaitu: Caveat merupakan dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan yang tidak memadai, Closed merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online  untuk keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara berkala, Gone merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling  online dan sudah ditutup. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata. Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut: Dapat menyimpan rahasia klien, Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.Pembimbing tidak diperkenan menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli, Menunjukkan sikap hormat kepada klien, Meminta bantuan ahli diluar kemampuan stafnya.

  
Daftar pustaka 
http://febryrambe252.blogspot.com/2016/10/isu-etik-dan-legal-ti-dalam-bk.html pada tanggal 27        september jam 2126

http://akhmad-sugianto.blogspot.com/2014/03/peran-konselor-dan-isu-etis-dan-legal.html 27 september pada jam 21: 32 WIB

Hunainah. 2016. Etika Profesi Bimbingan Konseling. Bandung. RIZQI PRESS






Komentar